Ticker

4/recent/ticker-posts

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Pelanggaran Hak Maternitas Masih Marak di Industri TGSL

Daftar Isi [Tampilkan]

Iustrasi perusahaan garmen/Canva

Pada 4 Juni 2024, DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kelahiran (UU KIA). Pengesahan ini disambut baik oleh banyak pihak karena dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak maternitas pekerja. Namun, di balik pengesahan UU ini, berbagai pelanggaran hak maternitas di industri Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) masih menjadi sorotan utama.

Gajimu.com, sebuah platform yang fokus pada hak-hak pekerja, menyoroti bahwa meskipun UU KIA sudah disahkan, banyak perusahaan di sektor TGSL masih melanggar hak-hak maternitas pekerja mereka. Berdasarkan Survei Kelayakan Kerja yang dilakukan oleh Program Makin Terang tahun 2023, ditemukan bahwa 16 dari 100 perusahaan TGSL masih belum memenuhi hak maternitas para pekerjanya.

Survei tersebut melibatkan 3.096 pekerja TGSL yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Hasil survei menunjukkan bahwa 6 pabrik tidak memberikan tiga bulan cuti melahirkan bagi pekerjanya. Selain itu, sebanyak 7 pabrik tidak membayarkan upah penuh selama tiga bulan cuti melahirkan.


Perpanjangan Cuti Melahirkan dan Pembayaran Upah

UU KIA memperpanjang aturan cuti melahirkan menjadi paling singkat tiga bulan dan paling lama tiga bulan tambahan jika terdapat kondisi khusus seperti gangguan kehamilan, komplikasi, atau masalah kesehatan anak yang baru lahir. Selain itu, UU KIA juga menambah kewajiban perusahaan untuk membayar upah penuh selama empat bulan cuti dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Namun, temuan survei menunjukkan bahwa masih ada 11 perusahaan yang belum membebaskan pekerja hamil dari pekerjaan yang dapat membahayakan kandungannya. Meski aturan melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja hamil, survei menemukan bahwa masih terdapat 3 pabrik yang melakukannya.


Pelanggaran Hak Cuti Pendampingan dan Fasilitas Laktasi

Pelanggaran lainnya terjadi pada hak cuti pendampingan istri selama dua hari, yang masih dilanggar oleh 18 pabrik. Padahal, durasi cuti ini diperpanjang menjadi selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari tambahan jika terdapat kondisi khusus. Pembayaran upah penuh selama dua hari cuti pendampingan istri pun masih dilanggar oleh 19 pabrik.

Selain itu, hak maternitas berupa fasilitas dan kesempatan menyusui juga masih menjadi pelanggaran tertinggi. Survei menemukan bahwa 38 pabrik dari 100 pabrik yang disurvei tidak memiliki fasilitas ruang laktasi (menyusui dan memerah ASI) di tempat kerja. Sebanyak 23 pabrik juga tidak memberikan kesempatan melakukan laktasi selama waktu kerja.


Pentingnya Fasilitas dan Kesempatan Laktasi di Tempat Kerja

UU KIA menyatakan bahwa pemberian kemudahan dan penggunaan fasilitas laktasi di tempat kerja bukan hanya merupakan hak pekerja, tetapi juga hak anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul di masa depan. Fasilitas laktasi di tempat kerja sangat penting untuk mendukung ibu menyusui dan memastikan kesehatan anak-anak mereka.

Dela Feby, Manajer Program Eksternal Gajimu, menyatakan bahwa hasil Survei Kelayakan Kerja tahun 2023 ini menunjukkan bahwa perlindungan hak maternitas di tempat kerja belum sepenuhnya dinikmati oleh pekerja. "Negara pun gagal mengawasi perusahaan untuk patuh terhadap hak-hak maternitas yang merupakan hak normatif buruh. Padahal, pengabaian terhadap hak-hak maternitas berakibat pada lumpuhnya fungsi reproduktif dalam dunia kerja, yang tentu tidak hanya merugikan buruh, tapi juga pengusaha," tegas Dela Feby.


Tantangan dalam Implementasi UU KIA

Pengesahan UU KIA diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperbaiki perlindungan hak-hak maternitas di Indonesia. Namun, tantangan dalam implementasinya masih sangat besar. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak maternitas harus menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan bahwa UU KIA dapat diterapkan dengan baik.

Diperlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi buruh untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi ibu dan anak. Edukasi dan sosialisasi mengenai hak-hak maternitas juga perlu ditingkatkan agar para pekerja mengetahui dan dapat memperjuangkan hak-hak mereka.

Dengan disahkannya UU KIA, diharapkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak maternitas pekerja akan semakin kuat dan terjamin. Pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang masih melanggar hak-hak tersebut. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat lebih menghargai dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja dan anak-anak mereka.

Peningkatan kesadaran akan pentingnya hak-hak maternitas dan dukungan terhadap ibu bekerja adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan adil. Dengan demikian, Indonesia dapat menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkualitas tinggi.

Posting Komentar

0 Komentar