Receh.in – Kabar gembira buat investor dari emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT). Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Ooredoo Hutchison Asia, Pte Ltd, itu mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 21 Mei 2024, Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp2,16 triliun, atau setara dengan Rp268,4 per saham.
Jadwal Pembagian Dividen
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 31 Mei 2024
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 3 Juni 2024
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 4 Juni 2024
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 5 Juni 2024
- Recording Date (Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang Berhak): 4 Juni 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen: 21 Juni 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Dividen tunai akan didistribusikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang rekening efek dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 4 Juni 2024.
Untuk pemegang saham yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening di KSEI, pembayaran dividen akan dilakukan melalui KSEI.
Untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (fisik), diharapkan untuk memberitahukan secara tertulis nomor rekening bank tujuan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (PT EDI Indonesia) paling lambat tanggal 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp10.000.
Perseroan tidak akan mempertimbangkan permintaan dari pemegang saham yang berhak untuk mengalihkan, novasi, atau transfer sebagian atau seluruh haknya sehubungan dengan dividen kepada pihak ketiga manapun.
Pajak Dividen
Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku:
Pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, dividen tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, PPh yang terutang atas dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
Pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dan ingin meminta agar pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia dan menyerahkan persyaratan yang ditetapkan oleh KSEI.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, dividen yang dibagikan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya tidak memiliki P3B dengan Indonesia.
Pengumuman ini menegaskan komitmen PT Indosat Tbk untuk memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham melalui pembagian dividen yang proporsional dan sesuai dengan kinerja keuangan Perseroan selama tahun buku 2023.
Para pemegang saham diharapkan memperhatikan jadwal dan tata cara yang telah ditetapkan untuk memastikan penerimaan dividen yang lancar dan tepat waktu.
0 Komentar