Receh.in – Kabar baik untuk para pemegang saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Berdasarkan pemberitahuan resmi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), BRIS akan melaksanakan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024.
Berikut adalah jadwal lengkap dan informasi terkait pembagian dividen tersebut:
Rincian Pembagian Dividen Tunai
BRIS akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 18,5470451 (Delapan Belas Rupiah Koma Lima Empat Tujuh Nol Empat Lima Satu) per saham.
Adapun jadwal penting terkait pembagian dividen ini adalah sebagai berikut:
- Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi: Rabu, 29 Mei 2024
- Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi: Kamis, 30 Mei 2024
- Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: Jumat, 31 Mei 2024
- Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: Senin, 3 Juni 2024
- Tanggal Pencatatan (Recording Date): Jumat, 31 Mei 2024
- Tanggal Pembayaran Dividen Tunai: Kamis, 20 Juni 2024
- Tanggal Penyerahan Bukti Rekam SKD/DGT: Rabu, 5 Juni 2024
Tata Cara Pembagian Dividen
Berikut adalah tata cara pembagian dividen tunai bagi pemegang saham BRIS:
Penerima Dividen:
- Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 31 Mei 2024.
- Pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di KSEI akan menerima dividen melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek atau bank kustodian pada tanggal 20 Juni 2024.
- Pemegang saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima dividen tunai melalui transfer ke rekening pribadi.
Pajak Dividen:
Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) akan mendapatkan dividen bebas pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan mendapatkan dividen bebas pajak jika diinvestasikan di wilayah NKRI. Jika tidak, dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib disetor sendiri.
- Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin menggunakan tarif P3B harus menyampaikan dokumen DGT/SKD sesuai ketentuan, jika tidak, akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek atau bank kustodian.
Pemegang saham wajib melaporkan penerimaan dividen dalam laporan pajak tahun yang bersangkutan.
0 Komentar