Ticker

4/recent/ticker-posts

Bank BTPN Kini Menawarkan Layanan Kustodian bagi Investor

Daftar Isi [Tampilkan]


Receh.in
– PT Bank BTPN Tbk (BTPN) resmi menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi dan individual, baik lokal maupun asing, setelah mendapatkan persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keamanan dalam pengelolaan aset bagi para investor serta memperkuat posisi BTPN sebagai salah satu pemain utama dalam industri keuangan di Indonesia.

Dilansir dari Sinar Harapan, Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN, Nathan Christianto, menegaskan komitmen Bank BTPN untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia melalui kerja sama dan kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi. 

Nathan menyatakan, Bank BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan kustodian.


Persetujuan OJK untuk Layanan Kustodian

Penetapan BTPN sebagai bank kustodian didasarkan pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No.S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.

Sebagai bank kustodian, BTPN akan menjalankan berbagai transaksi yang berkaitan dengan efek seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksa dana. Bank ini juga akan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

Nathan Christianto menjelaskan bahwa dengan adanya layanan kustodian ini, BTPN dapat menyediakan solusi keuangan yang komprehensif dan terpercaya sesuai dengan standar regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Layanan kustodian BTPN bertujuan memudahkan investor menikmati manfaat investasi secara optimal melalui layanan yang lengkap dan terintegrasi.

Selain melayani investor lokal, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Layanan kustodian terbaru dari BTPN ini juga akan memanfaatkan kapabilitas digital Jenius, dengan bekerja sama dengan agen penjual reksa dana dan obligasi pemerintah. Bank BTPN siap memenuhi kewajiban untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam operasional layanan kustodian sesuai dengan peraturan OJK.


Kesimpulan:

  • Peluncuran Layanan Kustodian: PT Bank BTPN Tbk (BTPN) menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi dan individual setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
  • Komitmen Bank BTPN: Berkomitmen meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia melalui kerja sama dengan pelaku dan pengelola investasi.
  • Persetujuan OJK: Berdasarkan Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK.
  • Layanan Kustodian Komprehensif: Meliputi transaksi efek, penyimpanan, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, dan pelaporan.
  • Solusi Keuangan Terpercaya: Menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan standar regulasi OJK.
  • Ekspansi Layanan Internasional: Rencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC.
  • Pemanfaatan Kapabilitas Digital: Menggunakan kapabilitas digital Jenius dan bekerja sama dengan agen penjual reksa dana serta obligasi pemerintah.
  • Keamanan dan Efisiensi: Bank BTPN siap memenuhi kewajiban untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam layanan kustodian sesuai dengan peraturan OJK.

Posting Komentar

0 Komentar