Pengendara motor yang baik harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, juga harus memiliki SIM, memakai helm dan mentaati aturan lainnya. Jika terbukti melanggar peraturan maka harus siap untuk menerima sanksi yang berlaku. Helm merupakan atribut yang wajib dikenakan ketika mengendarai sepeda motor.
Menggunakan helm motor saat berkendara tidak hanya untuk menghindari denda tetapi juga untuk keselamatan. Bayangkan saja jika terjadi kecelakaan tetapi tidak mengenakan helm maka akibatnya sangat fatal. Supaya masyarakat lebih tertib, ada denda tilang tidak pakai helm yang harus dibayar. Kira-kira berapa besar nominalnya?
Berapa Denda Tilang Tidak Memakai Helm Saat Berkendara?
Tidak hanya pengendara sepeda motor saja yang diwajibkan untuk memakai helm saat berkendara tetapi penumpangnya juga wajib menggunakannya. Helm yang digunakan juga tidak sembarangan. Untuk pengendara atau penumpang sepeda motor di Indonesia diharuskan untuk memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Apabila pengendara atau penumpang sepeda motor terbukti tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia maka harus siap mendapatkan hukuman pidana. Hukuman pidana bagi pelanggar aturan ini sudah diatur dalam Pasal 291 ayat (1).
Adapun dalam Pasal 291 ayat (1) menyebutkan jika hukuman yang akan diterima bagi pengendara atau penumpang yang tidak pakai helm yaitu kurungan maksimal 1 bulan atau denga hingga Rp 250.000.
Aturan perihal penggunaan helm juga diatur dalam pasal 106 yang berisi aturan tentang helm yang digunakan tidak boleh asal dan harus tertera logo SNI. Jadi, pastikan untuk membeli helm yang berstandar nasional Indonesia bukan karena bentuknya lucu atau unik.
Sesuai Pasal 291 ayat (2), apabila Anda sebagai pengendara sepeda motor memakai helm tetapi penumpang tidak memakai maka ini juga termasuk pelanggaran. Oleh karena itu, Anda harus siap membayar denda tilang hingga Rp 250.000.
Cara Membayar Denda Tilang Tidak Memakai Helm
Ketika Anda melakukan pelanggaran berupa tidak memakai helm sebaiknya segera membayar denda tersebut. Jika terlalu lama atau tidak mau membayar bisa berakibat plat nomor kendaraan akan diblokir. Untuk membayar denda ini bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah. Berikut langkah-langkah membayarnya:
1. Kunjungi Situs Resmi Tilang Online
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui situs resmi tilang online di situs https://etilang.polri.go.id atau melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Anda diharuskan untuk mengunjungi salah satu situs tersebut apabila pihak kepolisian tidak memberikan nomor BRIVA.
Akan tetapi, jika pihak kepolisian sudah memberikan nomor BRIVA maka bisa langsung melakukan pembayaran. Metode pembayaran yang digunakan yaitu Anda bisa membayar langsung ke teller bank, melalui Mobile Banking, ATM atau bisa juga melalui marketplace.
2. Masukkan Nomor Register Tilang
Langkah berikutnya yaitu dengan mencari nomor register tilang yang ada di surat tilang. Segera masukkan nomor tersebut di kolom register tilang di situs online. Setelah itu, halaman situs tersebut akan menampilkan nama Anda, informasi tentang kendaraan Anda, kesalahan serta besaran denda yang harus dibayar.
3. Segera Lakukan Pembayaran
Setelah mengetahui besaran denda yang harus dibayar, segera lakukan pembayaran. Pembayaran bisa melalui teller, ATM, mobile Banking atau marketplace. Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran.
Nah itulah informasi tentang besaran denda tidak pakai helm. Diharapkan dengan informasi diatas Anda lebih mentaati peraturan untuk memakai helm motor berSNI ketika berkendara. Apabila helm motor yang dimiliki belum SNI maka Anda harus segera beli di Sparca.
Sparca merupakan toko yang menjual berbagai macam perlengkapan otomotif motor dan mobil. Selain itu, Sparca juga menjual berbagai merek dan model helm. Semua helm yang dijual disini sudah SNI.
Di sini tersedia helm full face ataupun tidak. Harga helm yang dijual sangat terjangkau. Pilihan helm yang tersedia sangat banyak sehingga Anda bisa memilih helm sesuai kebutuhan. Pastikan untuk membeli helm dengan ukuran yang pas agar lebih nyaman dan aman saat digunakan.
0 Komentar