JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dikenal juga sebagai Antam, memikul beban untuk melunasi hutang seberat 1,1 ton emas kepada magnet bisnis asal Surabaya, Budi Said.
Latar belakangnya adalah penolakan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Antam. Semua bermula saat Budi Said menangkap informasi mengenai promosi emas batangan dengan penawaran harga spesial yang diselenggarakan oleh PT Antam melalui gerai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Sumber resmi dari Mahkamah Agung mengungkapkan, penolakan atas PK ini diumumkan pada 12 September 2023. Konsekuensinya, kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Budi Said berlaku dan mengikat.
Meski demikian, seperti dilansir Kumparan, Syarif Faisal Alkadrie, Kepala Divisi Sekretariat Korporat PT Aneka Tambang Tbk, menegaskan bahwa gugatan ini tidak mempengaruhi aktivitas bisnis, legalitas, maupun keberlanjutan usaha Antam.
Lebih lanjut, Alkadrie menekankan bahwa gugatan ini tidak memberi dampak signifikan pada laporan keuangan konsolidasi Antam. Hal ini disebabkan Antam telah mempersiapkan provisi sebelumnya berdasarkan PSAK 57.
“ANTM mempertahankan fondasi keuangan yang tangguh, yang tercermin dari saldo kas dan setara kas hingga akhir semester pertama 2023,” ungkap Faisal dari sumber informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin (25/9).
Dengan dedikasi yang tinggi terhadap integritas tata kelola bisnis, Antam memastikan setiap aspek keuangan diurus dengan tatanan yang cermat, bertanggung jawab, serta transparan, sesuai dengan norma akuntansi yang berlaku.
Alkadrie menambahkan, Antam menjamin kelancaran seluruh proses bisnis dengan menjunjung prinsip tata kelola yang benar, serta memberikan layanan prima kepada para pelanggan.
“Kami yakin dengan kelangsungan operasional dari komoditas utama kami (emas, nikel, dan bauksit) dalam mencapai target produksi dan penjualan pada tahun 2023, serta proyek strategis lainnya,” lanjut Faisal.
Terkait kasus ini, Antam telah memenuhi segala hak dan kewajiban transaksi dengan Budi Said sesuai peraturan yang ada. Semua produk diserahkan sesuai kesepakatan dengan berpedoman pada harga resmi saat itu.
Polemik Hutang 1,1 Ton Emas
Budi Said, seorang konglomerat dari Surabaya, menarik perhatian publik pasca memenangkan klaim atas emas batangan Antam seberat 1,1 ton. Budi Said, terkenal sebagai pengusaha properti di Surabaya dan sekitarnya, menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Semua bermula saat Budi Said mendapatkan informasi mengenai emas batangan diskon yang ditawarkan PT Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Pada suatu kunjungan ke kantor BELM Surabaya, 19 Maret 2018, Budi Said berjumpa dengan Eksi, yang memperkenalkan diri sebagai pemasar PT Antam, bersama Endang Kumoro dan Misdianto.
Pada pertemuan tersebut, kesepakatan harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram berhasil dicapai, di bawah harga resmi PT Antam sebesar Rp 585 juta per kilogram.
Budi Said menerima emas batangan dengan lancar hingga September 2018. Akan tetapi, setelah itu, pengiriman terhenti, sehingga Budi Said mengajukan gugatan atas kekurangan seberat 1.136 kilogram.
Keputusan MA
Antam, tidak menerima putusan tersebut, memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Namun, sayangnya, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Sehingga, Antam wajib membayar hutang sebesar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Keputusan penolakan PK ini diterbitkan pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakup Ginting bersama dengan Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati, dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho.
Sebagai catatan, Mahkamah Agung pada Juli 2022 mengabulkan kasasi terkait gugatan tersebut. Hasilnya, PT Antam dan sejumlah pihak lainnya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said.
0 Komentar