Receh.in—Anak usaha Bio Farma yang berbisnis di bidang farmasi dan alat kesehatan PT Indofarma Tbk tengah menghadapi masalah di Pengadilan Niaga Jakarta. Perusahaan terbuka dengan kode sahamINAF itu tengah diajukan Pusat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pemohon dalam perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu adalah Pt Solarindo Energi InternasionaL dan PT Trimitra Wisesa Abadi yang diwakili kuasa hukumnya Antonius Mon Safendy dan Antonius Mon Safendy.
Perkara diajukan pada 8 Juni 2023 dan terdaftar di pengadilan ppada 14 Juni 2023. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat petitum perkaara ini dinyatakan 'Belum Dapat Ditampilkan.'
Sidang pertama digelar 22 Juni lalu dan sidang kedua bakal dilakukan pada 6 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Ali Said, PN Jakarta Pusat.
PT Solarindo Energi Internasional adalah salah satu rekanan usaha Indofarma, dimana INAF tercatat memiliki utang usaha ke Solarindo sebesar Rp8,82 miliar berdasarkan laporan keuangan INAF kuartal I/2023.
Sementara itu, utang usaha Indofarma ke PT Trimitra Wisesa Abadi mencapai Rp22,71 miliar per akhir Maret 2023. Walau begitu, INAF tercatat juga punya piutang ke PT Trimitra Wisesa Abadi sebesar Rp5,07 miliar.
Adapun total kewajiban jangka pendek Indofarma tercatat sebesar Rp1,01 triliun dan kewajiban (liabilitas) jangka panjang sebesar Rp449,87 miliar. Total ekuitas sebesar Rp24,55 iliar.
Indofarma sendiri mencatakan rugi tahun berjalan sebsar Rp61,80 miliar, naik dari rugi pada triwulan I/2022 sebesar Rp51,18 miliar.
Kerugian terjadi di tengah penjualan bersih yang turun tajam, dari Rp339,03 miliar kuartal I/2022 menjadi Rp169,79 miliar pada tiga bulan pertama 2022.
Dampak PKPU
PKPU merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan bagi debitur dalam menghadapi kesulitan keuangan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengatasi masalah utang dengan cara yang terstruktur.
PKPU bisa diajukan oleh debitur (pihak yang memiliki utang) maupun kreditur, agar debitur melakukan mereorganisasi keuangan mereka dan mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan kreditur.
Biasanya PKPU diajukan karena debitur tidak bisa membayar utang jatuh tempo.
PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk bernegosiasi dengan kreditur guna mencapai kesepakatan restrukturisasi utang. Kesepakatan tersebut dapat meliputi penundaan pembayaran, penurunan jumlah utang, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau modifikasi lainnya sesuai dengan kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Selama proses PKPU, pengadilan akan memantau dan mengawasi negosiasi antara debitur dan kreditur serta memastikan implementasi kesepakatan yang dicapai. PKPU biasanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pengadilan.
Selama PKPU sementara, tindakan hukum seperti penjualan aset, penyitaan, atau penghentian kegiatan bisnis oleh kreditur ditangguhkan. Ini memberikan stabilitas dan kesempatan bagi debitur untuk mengelola keuangan mereka tanpa campur tangan eksternal yang berlebihan.
PKPU sementara juga melindungi aset debitur dari penarikan oleh kreditur. Hal ini membantu mencegah hilangnya aset yang dapat mempengaruhi kemampuan debitur untuk melakukan restrukturisasi keuangan dan memulihkan bisnis mereka.
Salah satu konsekuensi PKPU sementara adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang yang dapat memperbaiki kondisi keuangan debitur dan memungkinkan mereka untuk melanjutkan operasional bisnis.
PKPU sementara melibatkan pengawasan pengadilan dalam proses restrukturisasi keuangan. Pengadilan akan memantau dan memfasilitasi negosiasi antara debitur dan kreditur serta mengawasi implementasi kesepakatan restrukturisasi yang dicapai.
PKPU sementara juga memiliki konsekuensi bagi kreditur. Kreditur tidak dapat melakukan penarikan aset atau melanjutkan tindakan hukum terhadap debitur selama PKPU sementara. Namun, mereka masih memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses negosiasi dan mencapai kesepakatan restrukturisasi utang.
0 Komentar