Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan : - pengusahaan; - pengelolaan; dan/atau - pengolahan sumber daya alam.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE
Dalam regulasi ini pemerintah mewajibkan para eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal US$250.000untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur bahwa eksportir yang wajib menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia yakni dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Pasal 6 menyebut bahwa kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Selain pada rekening khusus, DHE SDA yang tidak boleh dipindahkan dalam jangka waktu tertentu, minimal sebesar 30 persen itu bisa ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.
Pasal 10 menjelaskan bahwa eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
PP tersebut juga mengatur mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
0 Komentar