Receh.in - Pedoman perilaku profesi Manajer Investasi adalah seperangkat aturan etika dan perilaku yang diadopsi oleh para Manajer Investasi, baik di Indonesia maupun di banyak negara lainnya. Pedoman perilaku ini untuk memastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.
Di Indonesia sendiri diatur secara khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Sementara itu, Pedoman Perilaku Profesi Manajer Investasi (PPPMI) CFA Institute adalah seperangkat aturan etika dan perilaku yang diadopsi oleh para anggota CFA Institute, yang termasuk para Manajer Investasi, Analis Keuangan, dan profesional keuangan lainnya, di seluruh dunia.
Beberapa prinsip utama dalam PPPMI CFA Institute meliputi:
- Menjaga integritas, kejujuran, dan objektivitas dalam semua interaksi profesional.
- Memiliki kepentingan terbaik klien sebagai prioritas utama dan memastikan perlindungan hak klien.
- Menjaga kerahasiaan informasi klien dan memastikan pengelolaan informasi yang benar dan aman.
- Mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesional secara terus-menerus.
- Menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa keputusan profesional didasarkan pada analisis yang obyektif.
- Membangun reputasi profesional yang baik dan memperkuat citra profesi Manajer Investasi secara keseluruhan.
Para anggota CFA Institute yang melanggar prinsip-prinsip PPPMI dapat dikenakan sanksi oleh organisasi tersebut, termasuk pencabutan lisensi dan pencabutan keanggotaan. Oleh karena itu, penting bagi para anggota CFA Institute untuk memahami dan mengikuti prinsip-prinsip PPPMI dalam menjalankan tugas mereka.
-------------------------------------------------------------------------
PEDOMAN PERILAKU PROFESI MANAJER INVESTASI
Pedoman Perilaku Profesi Manajer Investasi ini menguraikan tanggung jawab etika dan profesi Manajer Investasi (“Manajer”) yang mengelola aset untuk kepentingan Nasabah. Dengan menerapkan dan menegakkan pedoman perilaku untuk perusahaannya, Manajer menunjukkan komitmen mereka terhadap perilaku yang beretika dan melindungi kepentingan investor.
PRINSIP UMUM ETIKA
Manajer bertanggung jawab atas hal-hal berikut ini kepada Nasabah mereka. Manajer harus:
- Bertindak dengan perilaku yang profesional dan beretika setiap saat.
- Bertindak untuk kepentingan Nasabah.
- Bersikap independen dan objektif.
- Berkeahlian, cakap, dan teliti.
- Berkomunikasi dengan Nasabah secara akurat dan tepat waktu .
- Menjunjung tinggi peraturan yang berlaku tentang pasar modal.
PEDOMAN PERILAKU PROFESI MANAJER INVESTASI
A. LOYALITAS TERHADAP NASABAH
Manajer harus:
- Mengutamakan kepentingan Nasabah.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan Nasabah dalam lingkup hubungan Manajer-Nasabah.
- Menolak ikut dalam hubungan bisnis apa pun atau menerima hadiah apa pun yang dapat mempengaruhi independensi, objekti- vitas, atau loyalitas kepada Nasabah.
B. PROSES DAN TINDAKAN INVESTASI
Manajer harus:
- Menggunakan pertimbangan yang wajar, berhati-hati, dan rasional dalam mengelola aset Nasabah.
- Tidak terlibat dalam praktik yang dirancang untuk mengubah harga atau sengaja melambungkan volume perdagangan dengan maksud untuk menyesatkan pelaku pasar.
- Berinteraksi secara wajar dan obyektif dengan semua Nasabah saat memberikan informasi investasi, saran investasi, atau mengambil tindakan investasi.
- Memiliki landasan keputusan investasi yang layak dan dapat dipertanggung-jawabkan.
- Ketika mengelola portofolio atau dana bersama (pooled fund) sesuai mandat, strategi, atau gaya (style) tertentu:
- Hanya mengambil tindakan investasi yang sesuai tujuan dan batasan portofolio atau dana tersebut.
- Memberikan penjelasan dan informasi yang memadai sehingga investor dapat mempertimbangkan apakah perubahan dalam gaya (style) atau strategi investasi yang diusulkan memenuhi kebutuhan investasi mereka.
- Saat mengelola rekening terpisah (separate account) dan sebelum memberikan saran atau mengambil tindakan investasi untuk kepentingan Nasabah:
- Evaluasi dan pahami tujuan investasi Nasabah, toleransi risiko, horison waktu, kebutuhan likuiditas, kendala keuangan, kondisi khusus (termasuk pajak, biaya, kendala hukum atau peraturan, dll.) dan informasi terkait lainnya yang akan memengaruhi kebijakan investasi.
- Memastikan bahwa investasi tersebut sesuai kondisi keuangan Nasabah.
C. PERDAGANGAN
Manajer harus:
- Tidak bertindak atau menyebabkan orang lain bertindak atas informasi orang dalam yang dapat mempengaruhi harga / nilai suatu efek.
- Mendahulukan investasi milik Nasabah daripada investasi untuk kepentingan Manajer sendiri.
- Menggunakan komisi yang dihasilkan dari transaksi Nasabah hanya untuk membayar produk atau jasa yang terkait investasi dan yang secara langsung membantu Manajer dalam proses pengambilan keputusan investasi, dan bukan untuk membiayai perusahaan.
- Memaksimalkan nilai portofolio Nasabah dengan mencari eksekusi terbaik bagi semua transaksi Nasabah.
- Menetapkan kebijakan dan prosedur untuk menjamin alokasi perdagangan yang adil dan merata antar rekening Nasabah.
D. MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN, DAN DUKUNGAN (SUPPORT)
Manajer harus:
- Mengembangkan dan memelihara kebijakan dan prosedur untuk menjamin agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku ini dan semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Menunjuk pejabat kepatuhan yang bertanggung jawab untuk mengurus kebijakan dan prosedur serta menginvestigasi pengaduan yang terkait dengan etika Manajer atau karyawan.
- Menjamin agar informasi portofolio yang diberikan kepada Nasabah oleh Manajer telah akurat dan lengkap, serta meminta konfirmasi atau tinjauan (review) pihak ketiga yang independen atas informasi tersebut.
- membuat catatan selama periode waktu tertentu dalam format yang mudah dimengerti.
- Mempekerjakan staf berkualitas dan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai untuk meneliti, menganalisis, mener- apkan, dan memantau keputusan dan tindakan investasi.
- Menyusun rencana bisnis berkelanjutan untuk mengatasi pemu- lihan bencana atau gangguan berkala terhadap pasar keuangan.
- Menetapkan proses manajemen risiko perusahaan secara luas yang mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola posisi risiko manajer dan investasi, termasuk sumber, sifat, dan tingkat risiko.
E. KINERJA DAN PENILAIAN
Manajer harus:
- Menyampaikan Informasi kinerja yang adil, akurat, relevan, tepat waktu, dan lengkap. Manajer tidak boleh melakukan misrepre- sentasi dalam menggambarkan kinerja setiap portofolio maupun kinerja perusahaannya.
- Menggunakan nilai pasar wajar untuk menilai kepemilikan Nasabah dan dengan itikad baik, menerapkan metode untuk menentukan kewajaran nilai efek bilamana quotasi harga pasar independen atau dari pihak ketiga tidak tersedia.
F. KETERBUKAAN
Manajer harus:
- Berkomunikasi dengan Nasabah secara berkelanjutan dan tepat waktu.
- Memastikan keterbukaan informasi yang jujur, akurat, lengkap, dan mudah dipahami dan disajikan dalam bentuk komunikasi yang efektif.
- Mencantumkan semua fakta material saat mengungkapkan atau memberikan informasi kepada Nasabah mengenai perusa- haan, karyawan, investasi, atau proses investasi.
- Keterbukaan informasi atas hal-hal berikut:
- Konflik kepentingan yang timbul dari hubungan dengan pialang atau badan lain, rekening Nasabah lain, struktur biaya, atau hal-hal lainnya.
- Peraturan atau tindakan disipliner yang dikenakan terhadap manajer atau karyawan terkait dengan etika profesi.
- Proses investasi, termasuk informasi mengenai
- masa penguncian (lock-up period), strategi, faktor risiko, dan penggunaan derivatif dan pinjaman (leverage).
- Biaya manajemen dan biaya investasi lainnya yang dibe bankan kepada investor, termasuk komponen biaya apa saja yang termasuk didalamnya dan metode penentuan biaya dan ongkos tersebut.
- Jumlah komisi non-tunai atau gabungan (bundled commis sion), barang dan/atau jasa yang diterima sebagai imbalan, dan bagaimana barang dan/atau jasa tersebut dapat diper gunakan untuk kepentingan Nasabah.
- Kinerja investasi Nasabah secara rutin dan tepat waktu.
- Metode penilaian yang digunakan untuk mengambil kepu tusan investasi dan menilai kepemilikan Nasabah.
- Kebijakan pemungutan suara pemegang saham (didalam RUPS/ RUPSLB emiten).
- Kebijakan alokasi pesanan efek.
- Hasil tinjauan (review) atau audit atas dana atau rekening.
- Perubahan yang signifikan atas karyawan atau organisasi.
- Proses manajemen risiko.
PEMBERITAHUAN AKAN KEPATUHAN
Manajer harus memberitahukan CFA Institute mengenai pernyataan kepatuhan mereka melalui formulir pernyataan kepatuhan Pedoman Perilaku Profesi Manajer Investasi di
www.cfainstitute.org/assetcode. Formulir ini digunakan hanya untuk tujuan komunikasi dan pengumpulan informasi dan bukan untuk menyatakan bahwa CFA Institute terlibat dalam pelaksanaan atau pengendalian mutu pernyataan kepatuhan suatu organisasi. CFA Institute tidak memverifikasi baik pernyataan kepatuhan Manajer maupun kepatuhan terhadapt Pedoman Perilaku Profesi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kepatuhan, silakan kunjungi www.cfainstitute.org/assetcode.
0 Komentar