Receh.in – Produsen miras Cap Tikus, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. tengah melakukan prosesi penawaran penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa fek Indonesia.
Proses IPO calon emiten yang bakal memakai kode saham BEER itu tengah masuk tahap penawaran awal atau book building. Calon investor bisa berpartisipasi melalui sistem E-IPO.
Jobubu Jarum Minahasa menawarkan sebanyak-banyaknya 800 juta saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama yang seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp10 setiap saham atau sebanyak-banyaknya 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah IPO
Adapun harga saham itu ditawarkan kepada masyarakat dengan kisaran harga penawaran sebesar Rp200—Rp220 setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh saham baru.
Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebanyak Rp160 miliar sampai dengan Rp176 miliar.
Partisipan Admin: UOB Kay Hian Sekuritas (AI)
Penjamin Emisi Efek: UOB Kay Hian Sekuritas (AI)
Jadwal IPO BEER
Tahapan |
Jadwal
Sementara |
Masa Penawaran Awal |
16 – 22 Desember 2022 |
Tanggal Efektif |
28 Desember 2022 |
Masa Penawaran Umum |
30 Desember 2022 – 4 Januari 2023 |
Tanggal Penjatahan |
4 Januari 2023 |
Tanggal Distribusi Saham Secara
Elektronik |
5 Januari 2023 |
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek
Indonesia |
6 Januari 2023 |
Penggunaan Dana IPO
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 5,26 persen atau sekitar Rp9,25 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja barang modal berupa tanah dari pihak ketiga dengan lokasi di Desa Jetis, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, seluas: +/- 2 hektare. Adapun tujuan pemerolehan tanah ini yaitu untuk membangun fasilitas produksi Perseroan.
2. Sekitar 6,11 persen atau sekitar Rp10,75 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembangunan fasilitas produksi, diantaranya bangunan pabrik, infrastruktur, gudang bahan baku dan gudang barang jadi, di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam penggunaan dana pada angka 1 di atas. Biaya tersebut belum termasuk pembelian mesin mesin produksi.
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan guna mendukung kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan baku.
Profil Ringkas Calon Emiten
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (Perseroan) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri minuman beralkohol hasil destilasi, industri minuman beralkohol hasil fermentasi anggur.
Jobubu adalah perusahan yang diberikan izin khusus oleh Pemerintah Indonesia untuk memproduksi minuman beralkohol di Indonesia. Perseroan mempunyai kapasitas dan izin khusus untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum (dari kadar 0 persen sampai dengan kadar 55 persen). Perseroan memiliki tiga produk, yaitu Cap Tikus 1978, Daebak Soju, dan Daebak Spark.
Alamat: Desa Kapitu, Kelurahan Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara
Situs Perusahaan: jobubu.com
Perseroan didirikan pada 2018 dengan nama PT Jobubu Jarum Minahasa sesuai dengan Akta Pendirian No. 19 tanggal 25 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Theomaris Eddy Boham, S.H., M.H., Notaris di Manado.
Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU0034918.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 25 Juli 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU0096614.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 25 Juli 2018 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) No. 048 tanggal 17 Juni 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) No. 019844 (Akta Pendirian).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 152 tanggal 18 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah memperoleh:
(i) persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0058794.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 18 Agustus 2022,
(ii) (ii) bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280634 tanggal 18 Agustus 2022,
(iii) (iii) bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0045293 tanggal 18 Agustus 2022, ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162038.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 18 Agustus 2022 (“Akta No. 152/2022”), serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 069 tanggal 30 Agustus 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 029032.
Prospektus Awal IPO BEER
Manajemen PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk.
Berdasarkan Akta No. 152/2022 tanggal 18 Agustus 2022 susunan pengurusan Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Nico Lieke
- Komisaris : Arnold Jaguar Limasnax
- Komisaris Independen : Rudy Hidayat
- Komisaris Independen : Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto
Direksi
- Direktur Utama : Audy Charles Lieke
- Direktur : Aditya Maulana Raja Badai Maas
- Direktur : Fajar Taufik Hidayatullah
- Direktur : Fransiskus Xaverius Teguh Hendarto
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham saat in (sebelum IPO) adalah PT Maju Minuman Minahasa sebesar 99,995 persen dan Magdalena Warouw 0,005 persen.
Setelah IPO nanti, susunan pemegang saham aka berubah menjadi seperti berikut: PT Maju Minuman Minahasa sebesar 79,996 persen, masyarakat 20 persen, dan Magdalena Warouw 0,004 persen.
Prospek Emiten Minuman Keras Cap Tikus
Pemerintah Republik Indonesia melarang penerbitan izin baru untuk memproduksi minuman beralkohol, oleh karenanya izin yang dimiliki oleh Perseroan merupakan hak yang bernilai ekonomis yang tinggi. Pemilik izin terbesar hanya memiliki izin untuk memproduksi Golongan A.
Perseroan memiliki izin untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum atas seluruh golongan, yaitu Golongan A, Golongan B dan Golongan C.
Perseroan merupakan pemegang izin dengan kapasitas produksi tertinggi kedua di Indonesia. Karena pemegang izin kapasitas tertinggi hanya bisa memproduksi minuman beralkohol sampai dengan 5% (Golongan A), maka Perseroan merupakan perusahan pemegang izin kapasitas tertinggi jika dilihat dari full-spectrum minuman beralkohol (kadar 0-55% alkohol; Golongan A, B dan C).
Perseroan memiliki tiga kategori produk. Produk pertama adalah Cap Tikus 1978, kedua adalah Daebak Soju, dan ketiga ialah Daebak Spark. Produk pertama dan kedua merupakan produk-produk legendaris dalam kategori masing-masing. Produk ketiga (Daebak Spark), merupakan produk breakthrough yang baru diluncurkan oleh Perseroan.
Perseroan memiliki Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol (IUI MB) sebesar 90,000,000 liter (sembilan puluh juta liter). Izin ini sangat besar. Kinerja perusahan yang tertuang dalam Prospektus ini hanya diambil kurang dari 5% (lima persen) dari izin produksi yang dimiliki oleh perusahan. Perusahan juga dapat memproduksi dan menjual produkproduknya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terkecuali di Kabupaten/Kota yang melarang melalui Peraturan Daerah (Perda).
Tentang regulasi dan perundang-undangan yang semakin ketat, baik dari sisi pengawasan produksi maupun distribusi, maka produk yang beredar secara illegal akan menjadi semakin berkurang. Sebaliknya, produk yang legal dan pendistribusian yang tertata baik secara perundang-undangan akan semakin berkembang dan menguasai pasar ke depan.
0 Komentar