Receh.in – Perusahaan penjualan eceran (ritel) PT ACE Hardware Indonesia Tbk. (ACES) mencetak laba Rp355,51 miliar selama 9 bulan pertama 2022, naik 9,79 persen dari periode yang sama 2021.
Kenaikan laba itu sejalan dengan peningkatan hasil penjulana sebesar 3,96 persen menjadi Rp4,78 triliun per akhir September 2022, bandingkan dengan penjualan periode yang sama 2021 yang sebesar Rp4,60 triliun.
Baban pokok pejualan berahasil ditekan menjadi Rp2,53 triliun dari sebelumnya Rp2,39 triliun.
Alhasil, laba
usaha pun naik menjadi Rp470,28 miliar, dibandingkan dengan kinejra kuartal
III/2021 yang sebesar Rp439,17 miliar.
Sementara itu di sisi liabilitas, ACES mencatatkan penurunan kewajiban 4,45 persen menjadi Rp1,60 triliun pada akhir September 2022 dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2021. Sisi lialibitas jangka panjang naik, sedangkan kewajiban jangka pendeknya turun.
Aset perseroan per akhir September 2022 menjadi Rp7,12 triliun, turun dibandingkan posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp7,19 triliun.
Laporan Keuangan ACES Q3/2022 .pdf
Profil Ringkas Ace Hardware Indonesia
PT Ace Hardware Indonesia Tbk (Perusahaan)
didirikan awalnya bernama PT Kawan Lama Home Center berdasarkan Akta Notaris
No. 17 tanggal 3 Februari 1995 dari Benny Kristianto, S.H, notaris di Jakarta.
Pada 28 Oktober 1997, nama Perusahaan diubah
menjadi PT Ace Indoritel Perkakas, dan kemudian berdasarkan Akta Notaris No. 40
tanggal 28 Agustus 2001 dari Fathiah Helmi, S.H, notaris di Jakarta nama
Perusahaan selanjutnya diubah menjadi PT Ace Hardware Indonesia.
Perubahan anggaran dasar Perusahaan tersebut
telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-08339.HT.01.04 TH 2001 tanggal 14 September 2001
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77, Tambahan No.
11366, tanggal 24 September 2002.
Anggaran dasar Perusahaan telah beberapa kali
mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris No. 7 tanggal 5 Agustus 2020
dari Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta, diantaranya mengenai perubahan
sehubungan dengan maksud, tujuan dan ruang lingkup kegiatan Perusahaan. Pada
tanggal 19 Agustus 2020, perubahan anggaran dasar tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0357208 tahun 2020.
Sesuai pasal 3 anggaran dasar Perusahaan,
ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi usaha perdagangan umum termasuk
kegiatan ekspor impor serta menjalankan usaha sebagai agen dan distributor.
Saat ini kegiatan usaha Perusahaan terutama adalah penjualan eceran (ritel)
barang-barang untuk kebutuhan rumah tangga dan gaya hidup.
Pada 30 September 2022, Perusahaan memiliki
228 gerai ritel yang meliputi area Jakarta, Tangerang, Cilegon, Serang, Bekasi,
Karawang, Bogor, Depok, Cirebon, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, Sukabumi,
Gresik, Yogyakarta, Semarang, Kudus, Solo, Purwokerto, Mojokerto, Tegal,
Surabaya, Malang, Jember, Kediri, Madiun, Aceh, Bali, Medan, Batam, Padang, Pekan
Baru, Palembang, Jambi, Bengkulu, Lampung, Balikpapan, Makassar, Gorontalo,
Banjarmasin, Pontianak, Manado, Maluku, Samarinda, Kupang, Lombok, Kendari,
Pangkal Pinang, Riau, Magelang, Kebumen dan Mataram.
Kantor Perusahaan terletak di Gedung Kawan
Lama Lantai 5, Jl. Puri Kencana No.1, Puri Kembangan, Jakarta 11610, Indonesia.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial sejak tanggal 22 Desember 1995.
PT Kawan Lama Sejahtera, pemegang saham
mayoritas Perusahaan, yang merupakan entitas anak langsung PT Kawan Lama
Internusa.
Entitas Induk terakhir Perusahaan adalah PT
Kawan Lama Internusa. Perusahaan adalah anggota kelompok usaha Kawan Lama.
0 Komentar