Ticker

4/recent/ticker-posts

Wisma ANTARA Dibeli Bank BSI, Mau Dibangun Ulang

Daftar Isi [Tampilkan]


Receh.in
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI (BRIS) membeli Gedung Wisma ANTARA di Jalan Merdeka Selatan No. 17.

Berdasarkan keterbukaan di IDX, BSI menyebut transaksi diakukan pada 19 September 2022. Nilai transaksi mencapai Rp755 miliar untuk tanah dan bangunan berlantai 21 tersebut.

BSI membeli Wisma Antara dari PT Anpa Internasional dengan sumber pendanaan dari modal (equity). 

Sekretaris Perusahaan Bank BSI Gunawan Arief Hartoyo mengatakan nilai transaksi itu adalah harga sebelum pajak yang terkait dengan transaksi pembelian tanah dan bangunan. 

Kabarnya, gedung ini akan dibangun ulang dan bakal terkoneksi dengan kawasan Gedung Danareksa dan Kementerian BUMN.

Kawasan gedung Danareksa sendiri adalah kompleks perkantoran yang menaungi dua proyek perkantoran bursa yaitu Gedung Bursa (Gedung Danareksa, kini sudah digusur) dan Gedung Danareksa (Gedung Garuda Indonesia dan selanjutnya Gedung Kementerian BUMN). 

Menurut setiapgedung.web.id, keduanya merupakan bagian dari pembangunan kawasan Medan Merdeka Selatan dan booming perkantoran di era Orde Baru.

Antara Gedung Wisma Antara dan Gedung Danareksa dipisahkan sebuah jalan yakni Jl. H. Agus Salim. 



Profil Gedung Wisma ANTARA

Gedung Wisma Antara adalah bangunan perkantoran berketinggian kurang lebih 70 meter, memiliki 21 lantai ditambah basement. Wisma Antara merupakan gedung “semi-swasta” yang menjadi markas besar dari Lembaga Kantor Berita Negara ANTARA – LKBN ANTARA – sejak 29 Juni 1981.

Bangunan yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 17 Gambir, Jakarta Pusat ini dirancang oleh tim arsitek Jan Brouwer Associates dari Den Haag, Belanda, bersama dengan tim perancang dari cabang perancang arsitektur di Wiratman & Associates.

Lokasi bangunan Wisma Antara dahulunya adalah kantor RRI Medan Merdeka Selatan. RRI sendiri sudah pindah ke kantor barunya di Medan Merdeka Barat.

Menurut sejumlah catatan, perancangan gedung ini sudah dimulai sejak 1970, tetapi pembangunannya baru dimulai pada 26 September 1973.

Pada mulanya, gedung Wisma Antara dibangun oleh perusahaan bernama PT Djasa Djaja Agung. Namun kemudian ambgkrak karena kondisi ekonomi dan kebijakan ekonomi pada 1973-1975, krisis Pertamina dan Kenop 15.

Pertengahan 1979, konstruksi kembali dilanjutkan oleh Decorient Indonesia, dan selesai dibangun sepenuhnya pada 1981.

Gedung mulai ditempati sejak Juni 1981 oleh beberapa kantor berita global dan perusahaan besar.

Wisma ANTARA pernah menjadi subjek sengketa sejak 2006. Masalah gedung ini mencuat ke publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan bahwa LKBN ANTARA tidak menerima apa-apa dari Wisma ANTARA sesuai tujuan dari pembangunan gedung rancangan Jan Brouwer Associates ini.

Mulanya, gedung ini dimiliki bersama antara Pabema (Belanda) dan LKBN ANTARA – yang saat itu belum berbadan hukum – melalui Antara Kencana Utama Estate Limited (AKUEL), dengan payung ANPA Internasional.

Nah, pada April 1987, saham Pabema ini dibeli C&P Realty dari Singapura, yang dibonceng Djoko Tjandra sebagai perwakilan Indonesia.

Selanjutnya, 5 bulan kemudian, status penanaman modal berubah dari asing ke dalam negeri, sehingga saham Pabema dialihkan ke perusahaan lokal milik Djoko Tjandra (DT).

Pihak LKBN ANTARA, melalui Drs. Moerdiono (merangkap Menteri Sekretaris Negara), tidak terima dengan manuver Djoko Tjandra dan menuntut permohonan maaf tertulis.

Menurut pemberitaan Gatra, peralihan status Pabema oleh DT-lah yang menyebabkan status AKUEL tidak jelas, dan tiba-tiba muncul nama Antara Kencana Utama (tanpa kata Estate Limited, disingkat PT AKU) di rapat umum pemegang saham ANPA pada 2004, berikut pemegang saham PT AKU.

Disebutkan juga bahwa ANPA Internasional melanggar kerja sama build-operate-transfer dengan LKBN ANTARA dengan tetap menguasai Wisma ANTARA setelah kerja sama itu selesai pada 2003.

Bahkan hak guna bangunannya diperpanjang ke 2033, sedangkan Antara Kencana Utama bukan milik LKBN ANTARA, melainkan pewarisnya.

Inilah yang menyebabkan pemerintah melalui LKBN ANTARA menuntut ANPA Internasional mengembalikan gedung setinggi 70 meter ini kepada negara.


Posting Komentar

0 Komentar