Receh.in - Bergulirnya kasus hak kekayaan intelektual berupa merek antara PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia melawan PT. Kosmetika Global Indonesia dkk. (MS Glow) menarik banyak perhatian.
Selain karena melibatkan pengusaha muda yang sedang naik daun, dua putusan berbeda di pengadilan niaga yang berbeda juga jadi polemik.
Selain itu, pihak PT. Kosmetika Global Indonesia dkk. juga dijatuhi denda Rp37,9 miliar.
Untuk sedikit memberikan pencerahan, berikut kami sajikan putusan lengkap perkara HKI antara PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia (penggugat) melawan Tergugat:1. PT. Kosmetika Global Indonesia, 2. PT. Kosmetika Cantik Indonesia, 3. Gilang Widya Pramana, 4. Shandy Purnamasari, 5. Titis Indah Wahyu Agustin, dan 6. Sheila Marthalia.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. dengan tanggal register 12 April 2022.
Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Slamet Suripto, hakim anggota Erintuah Damanik, Br dan A.f.s Dewantoro, telah memberikan putusan. Dalam perkaran ini bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Lukman Hakim.
Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan.
Fakta mengejutkan soal merek MS Glow juga diungkakan majelis hakim. Ternyata, tergugat bukanlah pemegang sertifikat merek MS Glow di kelas 3 untuk kosmetik.
Shandy Purnamasari hanya memiliki sertifikat merek dengan nama “MS GLOW / FOR CANTIK SKINCARE" untuk kelas 3, yang berbeda dengan MS GLOW.
Adapun, merek MS GLOW yang dimiliki tergugat adalah untuk kelas produk 32 yakni untuk produk berupa minuman serbuk teh yang tidak sesuai digunakan sebagai merek dari produk kosmetika.
Putusan Lengkap Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby .PDF
Putusan dapat diakses melalui website Mahkamah Agung RI.
2 Komentar