Lokasi PN Jakarta Pusat |
Receh.in – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat direncanakan menggelar sidang perdana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Selasa, 10 Mei 2022.
PermohonanPKPU sendiri diajukan oleh 1. Sudjaswin Lubis, 2. Stevenson, 3. Lonarita Dji, 4.
Irwan Sutjahyo, 5. Ina Amelia (Para Pemohon).
Dan berikut
termohon PKPU:
- PT. Dna Pro Akademi
- PT. Digital Net Aset
- PT. Mitra Alfa Sukses
- PT. Kreasi Giat Bersama
- PT. Partaya Bendara Nawasena
- Dedi Tumaidi
- Nenny
- Ryan Tedja
- Russel Wijaya
Dalam PKPU, sejatinya semua debitur terlibat, bukan hanya yang mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan.
Namun, hal itu berlaku jika kelak majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang tedaftar dengan nomor: 104/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Untuk memantau perkembangan permohonan PKPU kalian bisa datang langsung ke pengadilan dan proses persidangan terbuka untuk umum. Siapapu jika tidak melanggar aturan dan memungkinkan boleh hadir di ruang sidang.
Alamat: Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610
Jika tidak, pantau melalui web sistem SIPP PN Jakarta Pusat.
Syarat PKPU
Berdasarkan Pasal 222 UU
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
- Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
- Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Bagaimana Jika Debitur (DNA Pro dkk.) Tidak Pernah Hadir?
Kemungkinan untuk permohonan PKPU dikabulkan sebenarnya sama saja. Apalagi, saat ini pemilik atau pihak terkait DNA Pro ditahan polisi, sehingga mereka bisa 'dipaksa' dihadirkan di pengadilan untuk mengikuti sidang PKPU.
Sebagai catatan, perkara pidana dan PKPU (perdata) ini adalah hal yang terpisah. Alhasil, perkara pidana bisa terus berjalan dan PKPU juga terus dilanjutkan.
Nah, setelah pengadilan mengabulkan permohonan, maka pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.
Dalam hal Debitor tidak hadir sampai PKPU Sementara berakhir, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.
0 Komentar