Ticker

4/recent/ticker-posts

Download Pdf UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Daftar Isi [Tampilkan]



Receh.in Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat

Agar pasar modal dapat berkembang maka dibutuhkan landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.

Salah satu dasar hukum aktivitas di pasar modal adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal.

Di dalamnya berisi tentang:


BAB I Ketentuan Umum

Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

 

BAB II Badan Pengawas Pasar Modal

Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

 

BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

BAB IV Reksa Dana

Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

 

BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi

Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

 

BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal

Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

 

BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif

Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

 

BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal

Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

 

BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik

Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

 

BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi

Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

 

BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam

Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.

 

BAB XII Pemeriksaan

Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.

 

BAB XIII Penyidikan

Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

 

BAB XIV Sanksi Administratif

Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

 

BAB XV Ketentuan Pidana

Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

 

BAB XVI Ketentuan Lain-lain

Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.

 

BAB XVII Ketentuan Peralihan

Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.

 

BAB XVIII Ketentuan Penutup

Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.


Download pdf UU Pasar Modal 

 

Aturan Turunan Pasar Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

PP ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan dan untuk menjamin hak-hak kepemilikan Perusahaan Efek pada Bursa Efek.


Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal


Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal

Posting Komentar

0 Komentar