Receh.in – Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Modal mempunyai peran yang strategis
dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia
usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.
Agar pasar modal dapat berkembang maka dibutuhkan landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang
melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat
pemodal dari praktik yang merugikan.
Salah satu
dasar hukum aktivitas di pasar modal adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. UU ini berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan
dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal.
Di dalamnya
berisi tentang:
BAB I Ketentuan Umum
Memberikan
penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur
di UU Pasar Modal.
BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan
mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan
Pengawas Pasar Modal.
BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan
pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
BAB IV Reksa Dana
Aturan
mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan
Reksa Dana.
BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan
mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk
Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.
BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan
mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang
di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan
mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan
ketentuan mengenai penitipan kolektif.
BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang
mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara,
dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.
BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan
mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki
Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.
BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan
paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan
Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.
BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan
mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal,
termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan
berlaku.
BAB XII Pemeriksaan
Dasar hukum
mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.
BAB XIII Penyidikan
Aturan
mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam
terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XIV Sanksi Administratif
Aturan
mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XV Ketentuan Pidana
Penjelasan
mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
BAB XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan
mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari
pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban
konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas
pengawasan di Pasar Modal.
BAB XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan
paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal
ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar
Modal ini resmi berlaku.
BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan
mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak
berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.
Download pdf UU Pasar Modal
Aturan Turunan Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
PP ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan dan untuk menjamin hak-hak kepemilikan Perusahaan Efek pada Bursa Efek.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal
0 Komentar