Receh.in – Anak usaha
Grup Bakrie PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) menghadapi permohonan PKPU atau penundaan
kewajiban pembayaran utang di tengah rencana emiten kontraktor
tambang itu untuk
melakukan rights
issue.
Seperti
diketahui, Darma Henwa berencana melakukan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHEMTD) dengan
target perolehan Rp1,1 triliun.
Dalam
keterbukaan, DEWA berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya
22 miliar lembar saham seri B baru yang berasal dari saham portepel dengan
nilai nominal sebesar Rp50 per lembar saham (Saham Baru).
Rencananya,
pelaksanaan rights
issue dalam tempo tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal
disetujuinya PMHMETD dalam RUPSLB.
Agaknya ada
aral melintang dalam rencana tersebut, lantaran pada Jumat (22/4/2022), sebuah
permohonan PKPU didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan terdaftar
dengan nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Prima Banac.
Sidang
perdana dijadwalkan pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di ruang sidang Mudjono, PN
Jakarta Pusat.
Petitum PKPU
Berikut adalah petitum dalam permohonan PKPU yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang
diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Darma Henwa, Tbk. untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Termohon PKPU dalam Keadaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh
lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari
lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
Hakim Pengawas dalam Proses PKPU terhadap PT Darma Henwa, Tbk.
4. Menunjuk dan mengangkat:
YUSTY RIANA P, S.H. Kurator dan Pengurus yang
Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-163 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret
2021 beralamat kantor di Grand Slipi Tower, Lantai 5F, Jl. Letjend S. Parman
Kav. 22-24, Jakarta Barat
MARTCHEL ARIESTA FITRIANSYAH, S.H. Kurator dan
Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-70 AH.04.03-2021 tanggal 2
Maret 2021 beralamat kantor di H Tower Mezzanine Floor Jl. H.R. Rasuna Said
Kav.20 Karet Kuningan, Kota Jakarta Selatan;
ARIF SHARON SIMANJUNTAK, S.H. Kurator dan
Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat
Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-189 AH.04.03-2021 tanggal 19
Maret 2021 beralamat kantor di Menara Global Lt.7, Jl. Jend. Gatot Subroto,
Kav. 27 Jakarta Selatan, 12950.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat
Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang
perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh
lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil
Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui
kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa
Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) berakhir;
8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada
Termohon PKPU;
atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Terhormat yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Pergerakan Harga Saham DEWA
Pada perdagangan Senin (25/4), saham DEWA ditutup pada harga Rp53 per unit saham atau turun 3,64%.
Saham DEWA sendiri cukup sering berada di level gocapan alias Rp50 per saham, level terendah. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak 2012.
0 Komentar