Receh.in – Mau
beli Obligasi Negara Ritel (ORI) tapi nggak paham dengan istilah-istilah dalam
surat berharga negara (SBN) ritel tersebut?
Tenang, kamu hanya perlu membaca daftar istilah yang ada
dalam Memorandum Informasi Obligasi Negara Ritel yang biasanya terbit seiring
dengan penjualan ORI itu sendiri.
Untuk memudahkan kamu memahami istilah-istilah dalam ORI,
Receh.in mau membagikan pengertian-pengertian singkat. Jangan khawatir, penjelasan
ini sama dengan yang ada dalam memo ORI, kok. Jadi tidak ada penafsiran (yang
bisa keliru) dari Receh.in.
Daftar Istilah dalam Obligasi Negara Ritel
Bank/Pos Persepsi
Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima
setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan
pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Central Registry
Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk
kepentingan Bank, Sub-Registry, dan pihak lain yang disetujui oleh Bank
Indonesia.
Hari Kalender
Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja
Hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Investor
Individu yang namanya tercatat pada Central Registry dan Sub-Registry sebagai
pemilik Obligasi Negara Ritel (ORI).
Investor Domestik
Orang
perseorangan warga negara Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau
bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia dan memenuhi kriteria
domestik pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single
Investor Identification/SID).
Kode Billing
Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis pembayaran
atau setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar.
Kupon
Imbalan bunga
yang diterima oleh Investor.
Lembaga Persepsi Lainnya
Lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan
setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam
sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Masa Penawaran
Periode pengumpulan Pemesanan Pembelian dari para calon Investor.
Minimum Holding Period (MHP)
Suatu periode waktu yang ditentukan oleh Pemerintah
dimana Investor tidak dapat memindahbukukan kepemilikan Obligasi Negara Ritel
(ORI) nya.
Mitra Distribusi
Bank, perusahaan efek, perusahaan financial technology dan/atau penyelenggara
perdagangan melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
membantu dalam pemasaran, penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara Ritel
kepada calon Investor.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)
Kode tunggal dan
khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku
lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Obligasi Negara
Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Obligasi Negara Ritel (ORI)
Surat Utang Negara yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di Pasar Perdana Domestik dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Pasar Perdana Domestik
Kegiatan penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara Ritel yang dilakukan
di wilayah Indonesia untuk pertama kali.
Pasar Sekunder
Kegiatan perdagangan Surat Utang Negara Ritel yang sebelumnya telah dijual di
Pasar Perdana Domestik.
Pemerintah
Pemerintah Pusat Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pemesanan Pembelian
Pengajuan Pemesanan Pembelian ORI oleh calon Investor kepada Mitra Distribusi
di Pasar Perdana Domestik.
Penatausahaan ORI
Kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran Kupon
dan Pokok ORI.
Pokok ORI
Nilai nominal dari 1 (satu) unit ORI yang menjadi dasar untuk pembayaran Kupon.
Registry
Pihak yang melakukan kegiatan penatausahaan Surat Utang Negara, yang terdiri
dari Central Registry dan Sub-Registry.
Rekening Dana
Rekening Investor Surat Utang Negara Ritel di bank yang digunakan untuk
menampung Kupon dan pokok Surat Utang Negara Ritel pada saat jatuh tempo.
Rekening Surat Berharga
Rekening yang dikelola oleh Bank Kustodian/Sub-Registry dan memuat catatan
mengenai posisi efek milik Investor yang disimpan di Bank
Kustodian/Sub-Registry untuk transaksi efek.
Sistem Elektronik
Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
Sub-Registry
Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank
Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk
kepentingan nasabah.
Surat Utang Negara (SUN)
Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun
valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Surat Utang Negara.
SUN Ritel
SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di Pasar Perdana
Domestik.
Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal pada saat pokok ORI jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah
kepada Investor yang tercatat pada Registry.
Tanggal Pembayaran Kupon
Tanggal pada saat Kupon ORI jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah
kepada Investor yang tercatat pada Registry.
Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date)
2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Kupon atau Tanggal Jatuh Tempo.
Tanggal Setelmen
Tanggal dilakukannya pencatatan ORI atas nama Investor pada Registry di Pasar
Perdana Domestik.
Transaksi Pembelian
Proses Pemesanan Pembelian dan pembayaran atas Pemesanan Pembelian ORI yang
dilakukan oleh investor ritel di Pasar Perdana Domestik.
Undang-Undang SUN
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Wajib Bayar
Calon Investor yang telah melakukan Pemesanan Pembelian SUN Ritel pada Masa
Penawaran SUN Ritel dan memperoleh Kode Billing untuk pelaksanaan pembayaran
atas Pemesanan Pembelian SUN Ritel.
0 Komentar