KRL. Liputan6 |
Receh.in - Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tgas Penanganan COVID-19 akhirnya mencabut ketentuan penggunaan surat tugas atau surat keterangan perjalanan lainnya (STRP) bagi pengguna moda transportasi darat.
Hal itu berlaku baik bagi kendaraan pribadi maupun umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Sebagai gantinya, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Setiap operator moda transportasi juga wajib menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewatu melakukan check-in.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito per 6 September 2021.
Sebelumnya, STRP jadi syarat perjalanan menggunakan commuterline (KRL) selama PPKM di Jabodetabek.
Adapun PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
0 Komentar