Ticker

4/recent/ticker-posts

PDF Peraturan Pemerintah Soal LPI/SWF dan Aturan Pajaknya

Daftar Isi [Tampilkan]



Receh.in - Indonesia sudah punya lembaga Sovereign Wealth Fund yang diberi nama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

LPI atau Indonesia Sovereign Wealth Fund adalah badan yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola investasi pemerintah pusat.

Maksud didirikannya lembaga ini adalah agar dana investasi asing bisa dihimpun, dan kemudian dikelola secara jangka panjang dalam skema dana abadi demi mendukung pembangunan berkelanjutan.

LPI adalah lembaga baru yang lahir sebagai amanah UU Cipta Kerja, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020.

Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) adalah:

  • a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
  • b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
  • c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
  • d. menentukan calon mitra investasi;
  • e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
  • f. menatausahakan aset.


Modal LPI bersumber dari penyertaan modal negara yang dapat berupa dana tunai, barang ilik negara, piutang negara pada BUMN atau PT, dan saham milik negara pada BUMN atau PT.

LPI juga berfungsi sebagai perencana, pengawas, dan pihak yang mengevaluasi pelaksanaan investasi. 

Resmi beroperasi sejak 16 Februari 2021, LPI dijalankan oleh dewan direksi yang terdiri dari Ridha Wirakusumah sebagai Direktur Utama, Arief Budiman sebagai Wakil Direktur Utama, Stefanus Ade Hadidjaja sebagai Direktur Investasi, Marita Alisjahbana sebagai Direktur Risiko, dan Eddy Porwanto sebagai Direktur Keuangan.

Lembaga ini bakal penghimpun dana investasi asing untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain. 

Sebagai lembaga pengelola dana investasi, LPI memiliki target untuk mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan angka FDI, dan mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia. 

Demi mencapai hal tersebut, maka pemerintah memberikan LPI wewenang untuk menempatkan dana di instrumen keuangan, mengelola aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian, menentukan calon mitra investasi, dan memberikan/menerima pinjaman.

Untuk menjalankan wewenang yang dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam hal pengelolaan aset, LPI bisa melakukannya dengan dua hal. Yakni, dengan mendirikan dana kelolaan investasi (fund) atau berpartisipasi dalam fund yang dikelola oleh pihak ketiga. 

Adapun, fund yang akan dibentuk LPI bisa dalam bentuk reksa dana, perusahaan patungan, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan bentuk lainnya. 

Selain itu, fund yang dimaksud juga bisa berbentuk badan hukum asing atau badan hukum dalam negeri.

Setiap laba yang diperoleh dari kelolaan investasi LPI wajib dibagi ke dalam tiga pos: Cadangan wajib (sebesar 10% dari laba), laba ditahan (sebesar 50% dari laba), dan pembagian laba untuk pemerintah (sebesar 30% dari laba).

Tak hanya mengelola dana investasi, namun LPI juga bertugas untuk menata aset milik negara. 

Pemerintah pusat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menyerahkan aset kepada LPI, melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN), untuk kemudian dimanfaatkan oleh lembaga sovereign wealth fund tersebut.

LPI juga merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Namun, pemerintah memberikan peraturan khusus untuk LPI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi Dan/Atau Entitas Yang Dimilikinya.

Berikut PDF peraturan pemerintah tersebut


Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi 

Darwin Cyril Noerhadi

Darwin Cyril Noerhadi pernah jadi ketua dewan investasi di perusahaan investasi Creador Capital Group, sebuah perusahaan investasi yang  tersebar di Asia Selatan dan Asia Tenggara. Cyril bergabung di firma investasi itu, sejak 2011. Sarjana Geologi ITB  tersebut sebelumnya merupakan CFO pada perusahaan minyak PT Medco Energi International.

Alumnus doktoral manajemen strategis di Universitas Indonesia itu juga tercatat sebagai corporate finance partner di kantor PricewaterhouseCoopers Jakarta. Dia pernah menjabat direktur utama di Bursa Efek Indonesia.

Cyril pernah pula menduduki posisi komisaris di PT Austindo Nusantara Jaya (ANJT), lalu presiden komisaris pada jaringan PT Medikaloka Hermina, yang merupakan pengelola Rumah Sakit Hermina. Selain itu, dia juga pernah menjadi Komisaris Utama Mandiri Sekuritas. Gelar MBA bidang Keuangan dan Ekonomi diraih Cyril dari University of Houston.

Yozua Makes

Yozua Makes adalah pemilik kantor hukum Makes & Partners. Melalui lembaga ini, Makes memiliki pengalaman panjang dalam membantu merger dan akuisisi, hingga transaksi lintas negara melalui pasar modal. Salah satu yang fenomenal adalah pencatatan saham PT Telkom Indonesia (persero) Tbk (TLKM) di Bursa Nasdaq, Amerika Serikat, 26 tahun lalu.

Selain menjalankan kantor hukum dan pengajar di kampus hukum, alumnus Universitas Indonesia itu juga menjalankan bisnis resor, hotel, dan restoran. Dengan bendera Plataran Group, bisnisnya membentang di wilayah wisata dengan lokasi unik namun memberikan kesan mendalam. Resor itu meliputi Plataran Borobudur, Plataran Menjangan, Plataran Canggu, Plataran Komodo, Plataran Ubud, Bajul Eco Lodge, dan vila di kawasan Puncak, Bogor. Termasuk juga di dalamnya restoran Plataran Menteng, Plataran Dharmawangsa, Patio Venue & Dining, Teras Darmawangsa, dan Stupa Restaurant.

Haryanto Sahari

Pria kelahiran 62 tahun lalu ini merupakan seorang auditor mumpuni yang dimiliki Indonesia. Haryanto masih tercatat sebagai Komite Audit Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Komisaris di sejumlah perusahaan, seperti CAS Group. Ia juga tercatat menduduki posisi presiden komisaris dan direktur di berbagai perusahaan, seperti PT Batanghari Sawit Sejahtera, PT Kaswari Unggul, PT Floral Wahana Tirta, PT Ekajaya Multiperkasa, PT Aditarwan, PT Arta Prigel, dan PT Perkebunan Inti Sawit Sejahtera.

Di PT Rambang Agro Jaya posisi sebagai komisaris diembannya sejak 2008--2016, di PT Tempirai Palm Resources sejak 2009–2016, lalu di PT Agri Capital Resources (2010–2016), dan di PT Kikim Resources sejak 2012 hingga 2017.

Alumnus jurusan Akuntansi Universitas Indonesia itu juga mencatatkan karirnya di dunia pengauditan. Yakni, sebagai Senior Auditor PricewaterhouseCoopers (PwC) Australia (1987), Partner PwC Indonesia (1990-2017), dan juga Country Senior Partner PwC Indonesia (1997-2007).

Haryanto kini masih menjabat anggota Komite Audit Permata Bank, Presiden Komisaris PT Bukit Barisan Indah Prima, anggota Komite Audit Universitas Indonesia, anggota Komite Audit PT Unilever Indonesia Tbk sejak Oktober 2016, serta anggota Komite Audit Medikaloka Hermina sejak November 2017.

Posting Komentar

0 Komentar