Sobat Receh, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar 1,2 Juta kepada setiap peserta yang terpilih melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Negara Indnesia Tbk. (BNI).
BLT UMKM 2021 (Program Bapres BPUM) adalah salah
satu strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu
pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Nilai bantuan yang digulirkan dalam program
BPUM 2021 ini adalah kisaran Rp1,2 juta.
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan
program serupa pada tahun lalu yang memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk
setiap pelaku usaha.
Bantuan ini adalah hibah, sehingga tidak
ada kewajiban penerima untuk mengembalikannya.
Bahkan, penerima juga tidak dipungut biaya
apapun dalam menerima penyaluran bantuan bagi.
Adapun penyalur bantuan bagi Pelaku Usaha
Mikro adalah BUMN, BUMD, serta PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh
pemerintah. Serta Bank BRI dan Bank BNI selaku bank penyalur BPUM juga akan
mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat
mendapatkan informasi.
Penerima BLT UMKM bisa memeriksa status
bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui BRI dan BNI dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum
untuk nasabah BRI dan https://banpresbpum.id/ untuk nasabah BNI.
Cara cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI dan BNI:
1. Cek Via BRI eform.bri.co.id/bpum
- - Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres)
- - Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- - Masukan Kode Verifikasi
- - Kemudian, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan Nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
2. Cek Via BNI banpresbpum.id
- - Login pada tautan http://banpresbpum.id
- - Masukan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- - Kemudian, Klik Cari maka akan muncul keterangan bahwa Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM
Jika kalian merupakan penerima BLT UMKM maka harus segera diproses pencairannya. Penerima harus melakukan verifikasi pada bank yang terdaftar dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- - Buku Tabungan Bank
- - Kartu ATM
- - KTP
- - Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat
- - Notifikasi SMS pemberitahuan bahwa Anda merupakan penerima BPUM
- - Fotokopi NIB dan SKU
- - Kartu Keluarga
Penerima BLT UMKM juga akan disalurkan
melalui PT Pos Indonesia, apabila penerima bukan merupakan nasabah BRI ataupun
BNI.
Bagi pelaku usaha mikro yang tidak lolos validasi sebagaimana dimaksud pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021 dapat diusulkan kembali pada 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021.
Sementara itu, hasil survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada 1.261 responden, sebanyak 88,5% penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
0 Komentar