Receh.in - Hari ini, Selasa 29 Juni 2021, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengadakan rapat koordinasi terbatas terkait perkembangan pelaksanaan PPKM mikro.
Agenda rakor sudah beredar di insan media, terkait usulan langkah yang akan diambil pemerintah mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021.
Meski begitu, tak banyak perubahan kecualilangkah untuk mengetatkan. Misalnya, jam operasi mall dan tempat belanja hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Agenda rakor tersebut a.l.
1. Pembahasan Pengetatan PPKM Mikro → PPKM Mikro “Darurat”
2. Terkait dengan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Penanganan Covid-19 dan Perkembangan Vaksinasi (Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri)
3. Terkait dengan Dukungan Penanganan Covid-19 & PPKM Mikro:
A. Pemenuhan kebutuhan Oxygen untuk Medis (MenteriPerindustrian)
B. Kegiatan Belajar Mengajar (Menteri Dikbud & Ristek)
C. Pengaturan Transportasi (Menteri Perhubungan)
D. Pengaturan Ibadah & Hari Raya Idul Adha (Menteri Agama).
Dalam berkas itu disebutkan soal Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro “Darurat” periode 2-20 Juli 2021.
Pengetatan berlaku dari level RT/RW pada Desa/ Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan evaluasi dilakukan setiap 2 minggu.
Alasannya, peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan, terutama pada Zona Merah dan Zona Oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.
Berikut Indikator untuk Menentukan Level PPKM Mikro
- Tahap/ Level I > 20.000 Kasus/ hari > Rata2 BOR Nasional 70% PPKM Mikro – Darurat
- Tahap/ Level II 10.000 – 20.000 Kasus/hari 50% - 70% PPKM Mikro – Ketat
- Tahap/ Level III 5.000 – 10.000 Kasus/ hari 30% - 50% PPKM Mikro – Sedang
- Tahap/ Level IV < 5.000 Kasus/ hari < 30% PPKM Mikro – Terbatas
Usulan Perubahan untuk PPKM Mikro “Darurat” (2 s.d. 20 Juli 2021)
Perubahannya tidak banyak. Untuk kegiatan perkantoran:
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%.
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
Untuk kegiatan sekolah:
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye: dilakukan secara daring.
- Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
0 Komentar